(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya terdiri atas :
- informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
- informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik;
- struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja.
- ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup OPD, terdiri atas :
- nama program dan kegiatan;
- Penanggung jawab, penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat kantor;
- target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
- informasi tentang penerimaan calon pegawai;
- informasi tentang penerimaan calon peserta didik.
- ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup OPD;
- ringkasan laporan akses Informasi Publik, terdiri atas :
- jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak;
- alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
- informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik, terdiri atas :
- daftar rancangan peraturan perundang-undangan daerah, yang sedang dalam proses pembuatan;
- daftar peraturan perundang-undangan daerah yang telah diundangkan.
- informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan, serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik;
- informasi tentang tata cara pelayanan pengaduan;
- informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali.