INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain:
    1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
    2. informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan;
    3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
    4. informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
    5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
    6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
  • Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :
    1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
    2. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
    3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
    4. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
    5. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
    6. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
    7. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.