Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain:
informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan;
bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :
potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.