Tugas dan Fungsi PPID
PPID Utama bertugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
- mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik ;
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik ;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan ;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat ;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu ;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan ;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan ;
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi ; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.