Tugas dan Fungsi PPID

PPID Utama bertugas:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
  3. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ;
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik ;
  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik ;
  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan ;
  7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  1. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat ;
  2. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu ;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan ;
  4. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan ;
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi ; dan
  6. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.