Bupati Madiun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal 17 Maret 2020. Surat Edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan kondisi perkembangan di wilayah bahwa banyak siswa-siswi yang tidak memanfaatkan jam belajar dirumah sebagaimana mestinya. SE ini menegaskan agar orang tua murid melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar dirumah terhadap siswa-siswi mulai pagi sampai dengan malam hari. Selain itu, beliau menugaskan tenaga pendidik/guru untuk melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid. Bupati juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap siswa/siswi yang melanggar ketentuan kegiatan belajar dirumah.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati ini, dimohon kepada orang tua murid agar memantau putra-putrinya sehingga dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya disaat libur sekolah. Pihak Dinas Pendidikan sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa-siswi agar dikerjakan di rumah, dan nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Mohon kesadarannya dan kita cegah Covid-19 bersama-sama.