Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 85 Tahun 2018 Ptentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Madiun Pasal 27 ayat (1) dan (2), setiap pemohon informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (7);

b. tidak disediakannya informasi dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana tidak sebagaimana yang diminta

e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;


f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Ketentuan pengajuan keberatan dapat diajukan sesuai Pasal 28, yaitu:

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.